Sewa Menyewa Barang Milik Sekolah
Penyewaan fasilitas gedung, laboratorium, ruang serbaguna, dan inventaris sekolah.
PERMOHONAN SEWA MENYEWA BARANG MILIK SEKOLAH
SMPS IT Ishlahul Ummah Prabumulih
- Individu (perorangan):
- Surat Permohonan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP (jika ada)
- Lembaga Organisasi
- Surat Permohonan
- Fotokopi NPWP
- Pemohon mengajukan formulir permohonan sewa menyewa barang milik sekolah.
- Pemeriksaan ketersediaan barang dan jadwal pemakaian oleh bagian sarana & prasarana.
- Penerbitan surat izin pemakaian/sewa dan berita acara serah terima barang.
1 - 2 Hari kerja
Sesuai dengan ketentuan tarif retribusi / sewa sarana prasarana sekolah yang berlaku
Surat Izin Pemakaian / Sewa Barang dan Berita Acara Peminjaman
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau melalui WhatsApp Humas: 082182680647